Dalil-dalil Pelaksanaan
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda :
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya
disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud,
Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki
diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR
Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih
hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR
Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh
bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan
dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah
bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing)
karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing
yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah
untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama
dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR.
Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata
: Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan
al-Baihaqi]
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh,
atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam
Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad,
Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan
mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW.
Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada
hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)
darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur
rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan”
adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang
memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin
menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan
An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang
memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah
denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan
yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan
harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan
dalam qurban.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah
seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri
kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami
menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya
dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa
jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas
dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan
pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak
wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari
ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW
bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada
hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan
pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga,
maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada
dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka
sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh)
atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah
memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari
kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai
dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur,
dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At
Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa
dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke
dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah
itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.”
(Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja
pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh,
ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama
bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga
untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan
syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun
bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga
ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih
Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia
mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu
‘Alam.
http://syiarislam.net/2010/03/16/tatacara-aqiqah-untuk-anak-menurut-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar