Alamat : jl.raya pitara gg.ta’lim 1 (dekat musolah al-karomah) kel/kec pancoran mas kota depok, contac : 0896 2815 2580 – 0888 8478 637

Hasil gambar untuk ASSALAMUALAIKUM


Rabu, 25 Maret 2015

daging aqiqah

Pembagian daging Aqiqah


Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.



Selasa, 24 Maret 2015

dalil tentang aqiqah

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.

http://syiarislam.net/2010/03/16/tatacara-aqiqah-untuk-anak-menurut-islam/

Nazzar aqiqah


MUDAH, SYAR’I & AMANAH
NAZAR AQIQAH siap membantu anda dalam beribadah.
 “Setiap anak yang baru dilahirkan itu tergadai oleh akikahnya yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur dan diberi nama.” (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).

Keuntungan dan kemudahan:

Keuntungan:

-          Gratis potong wilayah depok.
-          Gratis antar wilayah depok.
-          Gratis  lembar do’a.
-            Gratis risalah aqiqah

Kemudahan :
-          Siap menyalurkan amanah anda ke beberapa yayasan                         diantaranya (Yayasan Yatim Darussalam,Yayasan                             Aridho,Yayasan Al-Amanah,Yayasan Adzikra)
-          Kambing yang di sediakan memenuhi syariat
-          Siap menyalurkan
-          Tenaga kerja profesional



ANDA INGIN AQIQAH ???

NAZAR AQIQAH solusinya, mudah syar’i dan amanah!!!     

AQIQAH dulu ataw QURBAN dulu???

Mereka yang berqurban bisa memercayakan penyembelihan kurban dan distribusi daging ke lembaga zakat.

Berkurban atau aqiqah terlebih dahulu? Pertanyaan ini kerap terlintas di benak kebanyakan umat. Pimpinan Yayasan Annurmaniyah, Jakarta Barat, Hj Nurma Nugraha MA mengatakan, merujuk pada Mazhab Syafi’i dan Ahmad, lebih baik mendahulukan aqiqah, kemudian kurban.

Sebenarnya, kewajiban aqiqah, kata perempuan yang dikenal sebagai pendakwah itu, ada di pundak orang tua. Akan tetapi, jika orang tuanya tidak mampu maka bila si anak telah mempunyai kelapangan rezeki, dapat melaksanakan sunah aqiqah itu sendiri.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya akikah tidak dapat digabung dengan berqurban. Orang yang membeli hewan untuk aqiqah harus membeli satu hewan lagi untuk berqurban jika dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Terkait waktu pelaksanaannya, aqiqah tidak terbatas.

“Bisa kapan saja,” katanya. Tetapi, qurban hanya boleh dilaksanakan pada Dzulhijjah. Sejak usai shalat Idul Adha hingga hari Tasyriq, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, bersamaan dengan jamaah haji yang sedang wukuf di Padang Arafah.

Memang, soal teknis penyembelihan, kata Nurma, sesuai dengan hadis dari Aisyah RA, “Wahai Fatimah, bangunlah dan saksikanlah kurbanmu,” maka penyembelihan hewan qurban harus disaksikan sendiri oleh pemiliknya.

Namun, pada masa sekarang orang yang berqurban dapat menyerahkan qurbannya kepada orang yang amanah, dalam hal ini lembaga amil zakat.

Saat ini, banyak lembaga zakat yang dapat membantu mereka untuk menyalurkan qurbannya kepada yang lebih berhak.

Selanjutnya, Nurma menjelaskan, hendaknya dipasang niat terlebih dahulu,. Karena, inti berqurban adalah ketakwaan.

Ia pun mengutip ayat berikut, “Tidaklah darah dan daging hewan qurban itu sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan yang sampai kepada-Nya,” (QS al-Hajj [22]: 37).

Adapun syarat diterimanya hewan kurban oleh Allah SWT ialah menggunakan harta yang halal saat membeli hewan qurban tersebut. Kedua, dikerjakan pada waktunya saat Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq.

Ketiga, harus dilakukan dengan ikhlas. Keempat, menggunakan hewan yang cukup umur, besarnya, sehat, dan tidak cacat. Hewan tersebut berupa sapi, kambing, domba, kerbau atau unta.

Selain itu, Ustaz Najmuddin Shiddin berpendapat berqurban lebih utama dibandingkan aqiqah. Hal itu karena berqurban disebut beberapa kali dalam Alquran. Sedangkan, aqiqah hanya sebagai bentuk rasa syukur yang hanya terdapat dalam hadis saja.

Karena itu pula, niat aqiqah dan kurban tidak boleh digabungkan. Soal teknis penyembelihan dan distribusi hewan kurban, ia menyarankan agar melibatkan lembaga amil zakat. “Mereka memiliki data mustahik yang lebih banyak,” katanya. Sehingga, tercapai pemerataan pembagian daging kurban.

Soal apa saja syarat diterimanya qurban, Ustaz Abi Makki mengatakan, hewan qurban yang disembelih merupakan hewan peliharaan, bukan hewan tangkapan dari hutan.

Hewan tersebut harus sehat dan tidak sakit. Pendistribusian daging sebaiknya merupakan daging mentah. Karena, hak mereka daging tersebut akan dimasak atau dijual kembali.

Ini berbeda dengan aqiqah yang distribusinya dilakukan dengan dimasak terlebih dahulu. Sehingga, mereka yang menerima dapat segera menikmatinya tanpa menyusahkan untuk memasak lagi.

Karena, aqiqah merupakan wujud rasa syukur atas lahirnya seorang anak. Dengan membagi matang berarti berbagi kesenangan dan memudahkan mereka.

Jenis Sapi Qurban

JENIS SAPI

Ada banyak sekali bangsa sapi di dunia, beberapa yang umum dijumpai di indonesia. Berikut jenis-jenis sapi untuk qurban :

1. Sapi Limousine


Sapi Limousine
Sapi Limousin berwarna merah keemasan, merupakan bangsa sapi tipe potong. Sapi ini berasar dari eropa daratan. Berat rata-rata sapi dewasa sekitar 590 Kg. Sapi limosin merupakan sapi yang penampilannya sangat berotot, sehingga menjadi idola dari jenis sapi potong.
(Harga Mulai 20jt-an)

2. Sapi Simmental


sapi simmental qurban
Sapi simental berasal dari swiss. Warna sapi ini didominasi merah dan putih. warna merah bervariasi dari kuning muda sampai merah tua. Bobot dewasa berkisar 680 Kg. Sapi simmetal juga banyak digunakan sabagai sapi potong sebagaimana sapi limousin.

3. Sapi Peranakan Onggole (PO)


sapi.po
Sapi PO merupakan persilangan antara sapi Onggole dari india dengan sapi lokal di jawa. Sapi ini berwarna putih dengan punuk. Sapi ini umum digunakan sebagai sapi pekerja dan angkutan di pilau jawa.



4. Sapi Bali


Sapi Bali qurban
Bos sondaicus) yang telah dijinakkan. Sapi ini banyak terdapat di pulau bali. Berat jantan bisa mencapai 360 Kg sedangkan betina bisa mencapai 272 Kg. Anak sapi bali berwarna coklat muda, sedangkan warna sapi jantan dewasa berubah menjadi coklat kehitaman. Pada pantat terdapat belang putih, baik pada sapi jantan maupun betina.

5. Sapi Madura


sapi.madura
 Sapi Madura berasal dari pulau madura. Merupakan hasil persilangan sapi zebu asal india dengan banteng. Tubuh dan tanduknya relatif kecil dari sapi bali. Bobot sapi jantan dewasa bisa mencapai 249 Kg sedangkan betina dewasa bisa mencapai 204 kg. Warna sapi jantan maupun betina adalah coklat kemerahan. Kaki dibawah lutut berwarna putih atau hampir putih.

6. Sapi Kupang



sapi.kupang
Sapi kupang banyak terdapat di kupang, NTT. Sapi ini mirip dengan sapi bali hanya saja sapi ini memiliki kulit yang lebih tebal. Di kupang sapi ini dipelihara dengan cara dilepas, dan mulai ditangkapi ketika akan di panen.

7. Sapi Bima


sapi.bima
Seperti sapi kupang, hanya saja sapi bima terdapat di Bima, NTB. Warna sapi bima lebih merah dari sapi kupang. Seperti sapi kupang, sapi bima juga diperlihara dengan cara dilepaskan.

8. Sapi Brahman
9. Sapi Sumbawa Onggole (SO)
dll…

Minggu, 22 Maret 2015

cara order aqiqah

cara order aqiqah
1. angkat telepon, hubungi kami / datang langsung ke kandang kami

2. pilih teype kambing yang anda inginkan

3. sebukan nama anak yang akan di aqiqahkan serta alamat dan tangal pengiriman 

4. hewan aqiqah kami potong, kami olah, dan kirim  

5. pembayaran bisa di kandang saat pemilihan / saat kambing di kirim 

bisa juga layanan jemput order khusus wilayah depok


Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa

Fatwa Ulama: Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa


 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Di bawah ini terdapat beberapa fatwa ulama tentang hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orangtuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu? ataukah boleh memberikan uang kepada orangtua agar mampu membeli kambing aqiqah?
Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata:
 [ إذا لم يعق عنك فعق عن نفسك وإن كنت رجلاً ].
“Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamuseorang lelaki dewasa.” Lihat Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264.
Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata:
 [ عققت عن نفسي ببختية بعد أن كنت رجلاً ].
“Aku mengaqiqahkan atas diriku dengan seekor onta betina setelah aku dewasa.” Lihat kitab Syarah As Sunnah, 11/264.
ونقل عن الإمام أحمد أنه استحسن إن لم يعق عن الإنسان صغيراً أن يعق عن نفسه كبيراً وقال :[ إن فعله إنسان لم أكرهه ]
Dinukilkan dari Imam Ahmad bahwasanya ia lebih baik jika belum diaqiqahi seseorang dimasa kecilnya maka ia mengaqiqahkan atas dirinya ketika dirinya sudah besar, beliau juga berkata: “Jika dilakukan oleh seseorang maka aku tidak membencinya.” Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 69 Asy Syamela).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
وَإِنْ لَمْ يَعُقَّ أَصْلًا ، فَبَلَغَ الْغُلَامُ ، وَكَسَبَ ، فَلَا عَقِيقَةَ عَلَيْهِ . وَسُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ ، فَقَالَ : ذَلِكَ عَلَى الْوَالِدِ . يَعْنِي لَا يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ . وَقَالَ عَطَاءٌ ، وَالْحَسَنُ : يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ ؛ لِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ عَنْهُ وَلِأَنَّهُ مُرْتَهَنٌ بِهَا ، فَيَنْبَغِي أَنْ يُشْرَعَ لَهُ فِكَاكُ نَفْسِهِ . وَلَنَا ، أَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ فِي حَقِّ الْوَالِدِ ، فَلَا يَفْعَلُهَا غَيْرُهُ ، كَالْأَجْنَبِيِّ ، وَكَصَدَقَةِ الْفِطْرِ .
“Dan jika belum diaqiqahi sama sekali lalu sang anak mencapai baligh dan berpenghasilan, maka tidak ada kewajiban aqiqah atasnya. Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata: “(Aqiqah) itu kewajiban orangtua, maksudnya adalah ia tidak (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah (mewajibkan) dalam hak selainnya.” Berkata Atha’, Al Hasan: “Ia (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena aqiqah ini disyariatkan atasnya dank arena ia tergadaikan dengannya, maka semestinya ia menyegerakan pembebasan dirinya, dan menurut kami, bahwa aqiqah adalah disayriatkan pada kewajiban irangtua maka tidak boleh mengerjakannya selainnya, seperti orang lain dan seperti sedekah fitr.” Lihat Al Mughnni, (22/7 Asy Syamela).
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata:
" الفصل التاسع عشر : حكم من لم يعق عنه أبواه هل يعق عن نفسه إذا بلغ ، قال الخلال : باب ما يستحب لمن لم يعق عنه صغيرا أن يعق عن نفسه كبيرا ، ثم ذكر من مسائل إسماعيل بن سعيد الشالنجي قال : سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب .
“Pasal ke 19: Hukum siapa yang belum diaqiqahi atasnya kedua orantunya, apakah ia mengaqiqahi dirinya jika sudah baligh, berkata Al Khallal: “Bab Anjuran bagi siapa yang belum diaqiqahi atasnya semasa kecil, maka ia  boleh mengaqiqahi atas dirinya sendiriketika dewasa. Kemudian ia menyebutkan pertanyan-pertanyaan Isma’il bin Sa’id Asy Syalinji, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang orangtuanya memberitahukkannya kepadanya bahwa ia belum diaqiqahi, apakah boleh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri? Beliau menjawab: “(Aqiqah) itu kewajiban bapak. Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 80 Asy Syamela).
Syeikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
" والقول الأول أظهر ، وهو أنه يستحب أن يعق عن نفسه ؛ لأن العقيقة سنة مؤكدة ، وقد تركها والده فشرع له أن يقوم بها إذا استطاع ؛ ذلك لعموم الأحاديث ومنها : قوله صلى الله عليه وسلم : (كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى) أخرجه الإمام أحمد ، وأصحاب السنن عن سمرة بن جندب رضي الله عنه بإسناد صحيح ، ومنها : حديث أم كرز الكعبية عن النبي صلى الله عليه وسلم: أنه أمر أن يُعق عن الغلام بشاتين وعن الأنثى شاة أخرجه الخمسة ، وخرج الترمذي وصحح مثله عن عائشة , وهذا لم يوجه إلى الأب فيعم الولد والأم وغيرهما من أقارب المولود " انتهى من "مجموع فتاوى الشيخ ابن باز" (26/266) .
“Dan pendapat yang pertama lebih jelas, yaitu dianjurkan ia mengaqiqahi dirinya, karena aqiqah adalah sunnah muakkadah dan orangtuanya telah meninggalkannya, maka disyariatkan kepadanya agar melakukan jika ia mampu, yang demikian itu berdasarkan keumuman beberapa hadits, diantaranya; Sabda RAsululah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap anak tergadaokan dengan aqiqahnya, disembelih atasnya (hewan aqiqahnya) pada hari ke tujuhnya, dgunduli kepalanya dan memberikan nama.” HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih. Dan termasuk diantaranya; hadits Ummu Al Kurz Al Ka’biyyah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ beliau memerintahkan anak lelaki agar diaqiqahi dengan dua ekor kambing dan anak perempuan agar diaqiqahi dengan satu ekor kambing.” HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menshahihkan riwayat yang semisal yaitu dari riwayat Aisyah dan hadits ini tidak ditujukan kepada siapa-siapa, maka berarti mencakup anak, ibu dan selain keduanya dari para kearabat anak yang terlahir tersebut.” Lihat kitab Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baz, (26/266).
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah berkata:
وذهب بعضهم إلى أن الطفل إذا بلغ سن الرشد سقطت في حقه، ويرى بعض العلماء أنه يعق عن نفسه، ولم يثبت في ذلك دليل صحيح
“Sebagian ulama berpendapat bahwa anak jika sudah mencapai umur rusyd (dewasa) maka gugur (aqiqah) pada haknya dan sebagian ulama nerpendapat bahwa ia mengaqiqahi dirinya sendiri dan belum tetap dalam hal itu satu dalil shahihpun.”
Syeikh Al Fauzan hafizhahullah berkata:
وإذا لم يفعلها الوالد فقد ترك سنة، وإذا لم يعق عنه والده وعق عن نفسه فلا بأس بذلك فيما أرى، والله أعلم .
“…Jika orangtua mengerjakannya (aqiqah) maka sungguh ia telah meninggalkan sunnah dan jika orangtuanya belum mengaqiqahinya kemudian ia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal itu tidak mengapa, sepenglihatan saya, wallahu a’lam.” Lihat kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, (5/84 Asy Syameal).
Syeikh Al Fawzan hafizhahullah berkata:
الأفضل يوم سابعه، هذا هو الأفضل المنصوص عليه، فإن تأخرت عن ذلك فلا بأس بذلك ولا حد لآخر وقتها إلا أن بعض أهل العلم يقول : إذا كبر المولود يفوت وقتها، فلا يرى العقيقة عن الكبير، والجمهور على أنه لا مانع من ذلك حتى ولو كبر
“Yang utama (aqiqah) dilakukan pada hari ke tujuhnya, ini adalah paling utama yang telah ditegaskan atasnya, maka jika terlambat dari itu tidak mengapa, dan tidak ada batasan untuk akhir waktunya kecuali sebagian para ulama berkata: Jika anak yang lahir sudah besar maka waktu aqiqahnya sudah lewat, maka tidak dianjurkan untuk melakukan aqiqah atas seorang yang sudah besar. Dan (sedangkan) mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk itu meskipun sudah besar.” Lihat kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, (4/84 Asy Syamela).
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan, maka tidak mengapa ia mengaqiqahi dirinya sendiri ketika sudah besar, jika ia belum diaqiqahi pada masa kecil. Wallahu a’lam

Kategori: FIQH
Diterbitkan pada SABTU, 23 MARET 2013 19:52 www.dakwahsunnah.com

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Sabtu, 11 Jumadal Ula 1434H, Dammam KSA.

ARSIP